Mendagri Siapkan Aturan, Buat E-KTP, KK, dan Akta Lahir Harus Jadi Sejam - News Summed Up

Mendagri Siapkan Aturan, Buat E-KTP, KK, dan Akta Lahir Harus Jadi Sejam


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyiapkan aturan yang diyakini bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen. Dalam peraturan menteri (permen) itu, akan diatur batas waktu pembuatan E-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir harus bisa dilakukan dalam satu jam saja. "Pak Presiden berikan arahan buat Permendagri supaya tegas di daerah, orang buat E-KTP, KK, akta kematian, dan akta lahir, satu jam selesai," kata Tjahjo kepada wartawan seusai rapat terbatas. Tjahjo mengatakan, jika tidak ada masalah teknis seperti mati listrik atau gangguan internet, idealnya proses pembuatan dokumen bisa selesai dalam waktu 1 jam. Kemendagri juga bisa menjatuhkan sanksi apabila batas waktu pembuatan dokumen yang diatur di dalam Kemendagri tidak bisa dipenuhi dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah.


Source: Kompas April 04, 2018 09:44 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */