JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengklaim UU Cipta Kerja menyederhanakan prosedur izin usaha di daerah. PP turunan dari UU Cipta Kerja itu nantinya berisi inventarisasi dan identifikasi jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan. “Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha, termasuk usaha kreatif menjadi lebih mudah,” kata Tito dalam konferensi pers ‘Penjelasan UU Cipta Kerja’ bersama sejumlah menteri, Rabu (7/10). Untuk itu, Tito menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah. Dengan demikian, pemda diharapkan ikut memahami dan memiliki spirit yang sama atas lahirnya UU Cipta Kerja.
Source: Jawa Pos October 07, 2020 13:37 UTC