REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. Dana tersebut bisa digunakan untuk mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) yang keuntungannya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan desa. "BUMDes adalah milik desa, sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk membangun kantor desa atau kebutuhan lainnya," ujarnya. Tapi kalau hanya untuk membangun kantor desa, ini akan langsung habis dan tidak akan ada efek apa-apa. Selanjutnya di sela kunjungannya di Desa Kema II, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara tersebut, Mendes PDTT itu menyarankan desa setempat menggunakan dana desa untuk pengembangan desa wisata.
Source: Republika October 28, 2016 04:19 UTC