JawaPos.com - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima.
Source: Jawa Pos October 24, 2017 03:22 UTC