Jelas sekali keberhasilan program membangun dari pinggiran dan dana desa akan memudahkan manajemen arus mudik dan arus balik dalam tataran praktis, serta mengurangi urbanisasi dan memperkecil kesenjangan ekonomi dalam tataran strategis. Lalu, program dana desa yang ditetapkan melalui Undang-Undang No 6 Tahun 2014 menjadi satu tumpuan harapan lain. Jika tujuan memakmurkan desa gagal tercapai, urbanisasi tidak pelak menjadi tradisi yang abadi. Ini tentu akan memudahkan manajemen arus mudik dan arus balik. Pendampingan dari pusat untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengelola dana desa mutlak diperlukan.
Source: Media Indonesia July 07, 2016 23:26 UTC