Fakta itu terbongkar setelah Dirut Utama Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Agus Susanto mengungkapkannya saat mengunjungi korban pesawat jatuh di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10). Menurut dia, sudah sepatunya BPJS TK bertindak tegas agar masalah itu dijadikan pelajaran bersama bagi perusahaan lain untuk jujur dalam membayarkan premi para karyawannya. Pegawai dirugikanDirektur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menuturkan, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pegawainya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Ada tiga jenis status PDS yang kerap terjadi, yaitu PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS Program," jelas Ilyas. Menurut dia, PDS Program dan PDS Upah menjadi pelanggaran yang paling lazim dilakukan perusahaan, bahkan untuk perusahaan kategori menengah besar.
Source: Republika December 27, 2018 15:56 UTC