AS, 67 tahun, tersangka pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020. TEMPO/M Julnis FirmansyahTEMPO.CO, Jakarta - AS, 67 tahun, tersangka kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memohon agar kasusnya tak dilanjutkan atau damai. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menciduk AS di rumahnya pada Kamis kemarin di Denpasar, Bali. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penghina Ahok, EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya. Para tersangka penghina Ahok itu dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.
Source: Koran Tempo July 31, 2020 02:13 UTC