JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri sebelumnya merekomendasikan agar anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan menggunakan biaya penunjang operasional atau dana operasional kepala daerah. Supaya lebih jelas, dengan APBD penggunaannya," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017). Baca juga : Anies: TGUPP Itu Diperlukan dan Sah AdanyaDulu, Anies memang pernah mengatakan ingin anggaran TGUPP masuk dalam APBD. Dengan dibiayai APBD, maka orang-orang yang bekerja dengan gubernur tidak bergantung kepada dana pihak lain. Adapun anggaran TGUPP dalam APBD DKI 2018 Rp 28 miliar dengan 73 anggota.
Source: Kompas December 27, 2017 11:59 UTC