JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi. Menurut Pansus, Agus terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2015. Hal itu dikatakan anggota Pansus saat menggelar jumpa pers di Hotel Santika Jakarta, Rabu (20/9/2017). Lantas, mengapa baru setelah Agus Rahardjo dilantik sebagai Ketua KPK, anggota DPR mengungkap dugaan tersebut? Menurut Masinton, dugaan yang diungkap oleh Pansus DPR ini semata-mata untuk melindungi institusi KPK dari orang-orang yang tidak berintegritas.
Source: Kompas September 20, 2017 14:50 UTC