Pemda harus membentuk institusi sendiri terkait penerbitan obligasi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong sejumlah daerah menerbitkan obligasi daerah (municipal bond). "Mereka bukan enggan (terbitkan obligasi), tapi mereka menyadari menjadi emiten itu tidak sekadar terbitkan obligasi tapi juga perlu persiapan," kata Hoesen di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (26/10) malam. Proses penerbitan obligasi daerah tidak sama seperti penerbitan oleh perusahaan biasa. OJK menyebut, ada empat daerah yang berkomitmen menerbitkan obligasi daerah, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Nangroe Aceh Darussalam.
Source: Republika October 25, 2019 23:37 UTC