Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak? - News Summed Up

Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?


Hal ini kemudian dibantah oleh DJP dan dijelaskan bahwa orang yang sudah meninggal tidak dikenakan pajak, melainkan terhadap warisan yang belum dibagi oleh pewaris yang telah meninggal itu. "Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) tersendiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com pada Senin (5/3/2018). Contohnya, bila warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening di bank, kemudian saldo tersebut mendapat tambahan penghasilan dari bunga yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank. Baca juga : Soal Pelaporan Rekening Warisan yang Belum Terbagi, Ini Penjelasan Ditjen PajakJika nantinya warisan tersebut sudah dibagi ke ahli waris, maka tidak lagi dikategorikan sebagai subyek pajak. "Masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan penghasilan yang berasal dari harta warisan yang belum dibagi," ujar Hestu Yoga.


Source: Kompas March 05, 2018 04:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */