Mengebom Ikan dengan 11 Botol Bir, Faisal Ditangkap Polisi - News Summed Up

Mengebom Ikan dengan 11 Botol Bir, Faisal Ditangkap Polisi


KU PANG, KOMPAS.com - Faisal Mukin (31), nelayan asal Kampung Lamakera, Desa Wato Buku, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh aparart Direktorat Kepolisian Perairan Polda NTT, karena melakukan pemboman ikan dengan menggunakan 11 botol bir, Selasa (18/4/2017). Direktur Kepolisian Perairan Polda NTT Komisaris Besar Budi Santoso mengatakan, Faisal ditangkap di Perairan Kener, Solor Selatan dengan koordinar 08'29"308" Lintang Selatan-122'00.195 Bujur Timur. Baca juga: Bom Ikan Meledak di Kapal, 1 Nelayan TewasMenurut Budi, selain menangkap Faisal, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu perahu, satu unit sampan, bom ikan dalam empat buah botol bir siap ledak dan bom ikan dalam tujuh buah botol bir hitam siap ledak. Selanjutnya tiga buah botol bir dan satu botol bir hitam dalam kemasan yang belum siap ledak, dua buah botol minuman Pocari dalam kemasan yang belum siap ledak, satu buah kapuk dan beberapa barang bukti lainnya. Budi menyebutkan, akibat dari pengeboman ikan di wilayah itu, terumbu karang rusak dan populasi ikan menjadi berkurang.


Source: Kompas April 19, 2017 07:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */