KOMPAS.com - Perjanjian kerja adalah salah satu hal yang paling penting diperhatikan saat menerima sebuah tawaran pekerjaan. Perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja memuat syarat-syarat, hak, dan kewajiban para pihak. Hubungan kerja sendiri dapat terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh tersebut. Untuk itu, sebelum menjalin hubungan kerja, pastikan telah membaca dan memahami isi perjanjian kerja secara cermat. Sebelum menjalin hubungan kerja, pastikan Rekanaker telah membaca dan memahami isi perjanjian kerja secara cermat.
Source: Kompas November 20, 2020 10:05 UTC