Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan wakaf pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab. Banyak sekali buku yang ditulis atau diterjemahkan oleh sarjana dan ilmuwan Muslim didanai oleh wakaf. Selain itu, keberadaan wakaf juga telah banyak memfasilitasi para sarjana dan mahasiswa dengan berbagai sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan riset dan pendidikan sehingga dapat mengurangi ketergantungan dana pemerintah. Ibnu Umar selanjutnya mengatakan, Umar bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memerdekakan budak untuk kepentingan di jalan Allah SWT, orang telantar, dan tamu. Riset-riset baik yang menggunakan metode empiris maupun sainstifik terus dikembangkan dan didukung pendanaannya oleh wakaf.
Source: Republika July 12, 2016 22:41 UTC