Menghalang-halangi Seseorang untuk Mencoblos, Bisa Dipidana 4 Tahun - News Summed Up

Menghalang-halangi Seseorang untuk Mencoblos, Bisa Dipidana 4 Tahun


Pencoblosan itu terdiri dari presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRD Provinsi. Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Wahyu Setiawan berharap, tidak ada oknum yang menghalangi-halangi pemilih untuk mencoblos. “Iya, ada sanksi pidana (bagi siapa pun yang menghalangi warga negara untuk memilih),” kata Wahyu di Kantor KPU, Selasa (16/4). “Itu bisa sanksi pidana. Enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang.


Source: Jawa Pos April 16, 2019 13:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */