TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Kriminal Kuwait, Ahad, 4 Februari 2018, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Abdullah Al-Saleh, seorang penulis dan aktivis media sosial, karena dianggap memfitnah Uni Emirat Arab (UAE). Menurut laporan media Kuwait, Al-Qabas, sebelum dijatuhi hukuman, dia mengajukan permohonan menjadi warga negara Inggris dan menyatakan tidak ingin kembali ke Kuwait. Baca: Kuwait Tak Keluarkan Visa untuk 5 Negara IslamMenteri Perdagangan Kuwait, Khaled al-Roudhan, yang dihina menteri Arab Saudi sebagai tentara bayaran. Bulan lalu, pengadilan yang sama di Kuwait memvonis Al-Saleh lima tahun penjara atas fitnahnya terhadap Arab Saudi. Baca: Kuwait dan Negara Teluk Sambut Baik Kerja Sama dengan IranAl-Saleh yang dikenal di Kuwait dengan julukan "Perunggu" adalah seorang profesor di bidang pembangunan ekonomi dan salah satu dari aktivis kontroversial di media sosial.
Source: Koran Tempo February 05, 2018 05:15 UTC