Dave Jones, dalam tulisannya yang tajam di Yale Law Journal Forum (Desember 2025), menyebut asuransi sebagai “burung kenari di tambang batu bara” bagi krisis iklim. Ketika burung kenari berhenti bernyanyi, maka ketika itu pula perusahaan asuransi berhenti menanggung risiko. Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2025, industri asuransi umum dituntut memperkuat penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk mengidentifikasi, mengukur, dan mengendalikan berbagai risiko material yang timbul dari faktor eksternal dan perubahan lingkungan bisnis, yang secara implisit mencakup risiko terkait perubahan iklim. Kenaikan curah hujan 25 persen tidak berarti genangan air naik 25 persen. Berdasarkan model damage function yang saya terapkan, kenaikan curah hujan tersebut diterjemahkan menjadi faktor pengali banjir sebesar 1,4 kali lipat.
Source: Republika February 13, 2026 15:13 UTC