Berikut ini rincian gaji anggota DPR RI ( gaji DPR) beserta tunjangan yang diterima dalam sebulannya untuk masa jabatan selama periode lima tahun. Gaji anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR). Gaji pokok didapatkan lebih tinggi untuk posisi Ketua DPR yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan, lalu Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan. Bila ditotal, gaji dan tunjangan anggota DPR (tunjangan DPR) atau take home pay mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam sebulan.
Source: Kompas September 27, 2020 06:00 UTC