Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengendarai motor dalam sosialisai safety riding di Stasiun Depok Baru Sabtu 5 Januari 2018. Tempo/IrsyanTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bakal menerbitkan peraturan soal ojek online pada Maret 2019, melengkapi Peraturan Menteri 118 Tahun 2018 yang mengatur soal taksi online. Budi menyebut peraturan ini nantinya akan mengakomodasi dan menguntungkan kepentingan dari perusahaan aplikasi, pengemudi, dan konsumen. Untuk diketahui, Kemenhub saat ini masih menggodok aturan soal ojek online. Nah, diskresi pun dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan agar ojek online bisa diatur.
Source: Koran Tempo January 12, 2019 12:56 UTC