Menhub Diminta Kaji Ulang Permenhub 12/2019 yang Atur Tarif Ojol - News Summed Up

Menhub Diminta Kaji Ulang Permenhub 12/2019 yang Atur Tarif Ojol


JawaPos.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi predatory pricing (praktik persaingan tidak sehat) dalam pemberian diskon tarif oleh aplikator ojek online (ojol). Pemerintah pun disarankan mengkaji ulang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019, untuk memastikan praktik persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut. Ketua KPPU Kurnia Toha menuturkan, praktik predatory pricing ini terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen. Secara sederhana, predatory pricing didefinisikan sebagai langkah pelaku usaha di suatu pasar untuk menjual produk atau layanannya dengan harga semurah. Dugaan predatory pricing ini cukup banyak didengungkan terutama usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan Permenhub Nomor 12/2019 yang mengatur tarif batas atas dan bawah pada ojol.


Source: Jawa Pos June 13, 2019 00:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */