Menhub: Operasional Garuda Tak Terganggu Kasus Emirsyah - News Summed Up

Menhub: Operasional Garuda Tak Terganggu Kasus Emirsyah


Menhub: Operasional Garuda Tak Terganggu Kasus EmirsyahJum'at, 20 Januari 2017 | 09:50 WIBM. Arief Wibowo (kiri) dan Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar berfoto bersama dalam RUPSLB di di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, 12 Desember 2014. Menurut Budi, saat ini, sudah ada rangkaian program yang disepakati pemerintah dengan maskapai penerbangan pelat merah tersebut, sehingga operasional Garuda Indonesia tetap berjalan dengan baik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus indikasi suap terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Terhadap ESA disangkakan pelanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terhadap SS yang diduga sebagai pemberi disangkakan pelanggar Pasal 5 ayat 1-a atau Pasal 5 ayat 1-b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Source: Koran Tempo January 20, 2017 02:46 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */