Kebijakan penghentian sementara ekspor CPO dan minyak goreng ini sebenarnya merupakan respons dari probelmatika minyak goreng di dalam negeri. Anggota Komisi VII dari FPKS DPR RI, Mulyanto menilai bahwa sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi. Sebelum muncul kasus gonjang-ganjing migor, komoditas ini terkesan dilepas pada mekanisme pasar murni tanpa campur tangan Pemerintah. Sementara Bulog sebagai operator pelaksana kebijakan pangan hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung,” tutup Mulyanto. Mulyanto menegaskan kalau memang Pemerintah serius mengatur tata niaga migor ini maka segera memberikan mandat pengaturan migor ini pada dua lembaga tersebut agar fokus.
Source: Jawa Pos April 25, 2022 22:02 UTC