POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Tim tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menangkap Alfian Fahri, warga Polewali Mandar, Minggu (22/1/2017). Fahri ditangkap petugas lantaran diduga menjadi makelar sejumlah proyek di Polewali Mandar sejak beberapa bulan terakhir. Korban yang telah teridentifikasi polisi sesuai laporan korban telah mencapai 10 orang, namun korban untuk sementara baru dua orang yang telah secara resmi melapor di kantor polisi. Jenis proyek yang dipalsukan dalam dokumen adalah proyek jalan, pembangunan puskesmas, dan proyek irigasi. Unit tipikor menjerat pelaku dengan dengan Pasal 478 KUHP penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Source: Kompas January 22, 2017 07:34 UTC