JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan, biaya penanggulangan infeksi virus Corona dibebankan pada anggaran negara. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Terawan pada 4 Februari 2020. Baca juga: Kasus Positif Corona di Indonesia Terungkap dari Telepon WN JepangAdapun diktum kedua Kepmenkes itu menyebutkan, sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penyebaran virus Corona. Baca juga: Dinkes Kota Tangerang Siapkan Ruang Isolasi Pasien Terinfeksi CoronaSebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama virus Corona Covid-19 di Indonesia. Dua warga Depok, seorang ibu (64) dan putrinya (31) positif virus Corona setelah melakukan kontak dengan warga Jepang yang sedang berkunjung ke Indonesia.
Source: Kompas March 02, 2020 12:56 UTC