Menkes Hapus Aturan Vaksin Berbayar - News Summed Up

Menkes Hapus Aturan Vaksin Berbayar


Dengan perubahan aturan, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat dilakukan secara gratis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong. "Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Budi di Jakarta, Senin (9/8). Budi menjelaskan, menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin Covid-19 dari Sinopharm. Dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 yang sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, kata Budi, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.


Source: Republika August 09, 2021 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */