Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Perjalanan Dalam Negeri - News Summed Up

Menkes Terbitkan Surat Edaran Protokol Perjalanan Dalam Negeri


TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran tentang protokol perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan. “Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri,” kata Menkes Terawan dalam keterangan tertulis di laman Kementerian Kesehatan, Kamis, 2 Juli 2020. Penumpang harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak diterbitkan. Surat keterangan itu diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah. “Dengan dilaksanakannya Protokol Pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan COVID-19,” kata Menkes Terawan.


Source: Koran Tempo July 03, 2020 05:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */