Sejumlah pihak memperkirakan peserta BPJS Kesehatan yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran yang bakal berlaku mulai tahun depan. Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan agar peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III diberikan subsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, peserta mandiri iuran kelas III semula Rp25.500 per orang bulan naik menjadi Rp42 ribu. Terawan berharap kenaikan iuran peserta mandiri kelas III sebesar Rp16.500 bisa ditanggung pemerintah. Dari siaran tertulis BPJS Kesehatan, besaran iuran baru masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Source: Koran Tempo November 08, 2019 12:48 UTC