REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Mahkamah Agung Brasil memutuskan mengakhiri aturan yang mewajibkan terpidana langsung dipenjara setelah mereka kalah dalam sidang banding pertama, Kamis (7/11). Putusan berbau politis itu bisa mengarah pada pembebasan mantan presiden sayap kiri Brasil, Luiz Inacio Lula da Silva. Prospek menjalani vonis penjara segera setelah kalah saat banding pertama mendorong para tersangka menegosiasikan persetujuan dengan jaksa penuntut. Jaksa penuntut dalam kasus Car Wash mengatakan putusan itu akan mempersulit tugas mereka dan mendukung impunitas karena proses banding Brasil terlalu panjang. Vonis penjara delapan tahun 10 bulan telah dijalani Lula sejak 2018 setelah ia terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah perusahaan dengan imbalan kontrak pemerintah.
Source: Republika November 08, 2019 12:41 UTC