Menkeu Ingin Aturan "Intip Rekening" Segera Dipermanenkan DPR - News Summed Up

Menkeu Ingin Aturan "Intip Rekening" Segera Dipermanenkan DPR


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Namun, aturan yang membuat Ditjen Pajak bisa mengintip rekening nasabah itu belum permanen. Sri Mulyani tak ingin Indonesia gagal memenuhi ketentuan global terkait pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan secara global atau Automatic Exchange of Information (AEOI). AEoI dinilai begitu penting sebab Ditjen Pajak bisa mendapatkan informasi keuangan WNI yang ada di luar negeri. Oleh karena itu, permanennya Perppu itu akan menjadi harapan baru menjangkau informasi keuangan WNI di luar negeri.


Source: Kompas July 04, 2017 12:00 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */