Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplit sesuai aturan yang ada seperti keterbukaan informasi. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai pembentukan kawasan bebas pajak atau tax haven di Indonesia adalah legal apabila syarat-syaratnya lengkap sesuai aturan. Menkeu sebelumnya mengusulkan pembentukan kawasan bebas pajak (tax haven) di Indonesia, bagi perusahaan nasional yang telah memiliki aktivitas bisnis di luar negeri. Melalui pembentukan kawasan bebas pajak di Indonesia, menurut dia, perusahaan nasional bisa mendapatkan insentif yang serupa, meskipun secara resmi melakukan kegiatan usaha di dalam negeri. "Tax Haven itu legal.
Source: Republika June 22, 2016 21:33 UTC