Pemerintah mengusulkan kantong plastik dikenakan cukai sebesar Rp 200 per lembarREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik belum bisa dilakukan karena masih dalam proses pembahasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sri Mulyani menuturkan pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh DPR terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) tersebut. Menurut Sri, sekarang pihaknya tinggal menunggu hasil dari pembahasan terkait pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik yang akan diteruskan oleh para anggota DPR periode 2019-2024. Penerapan instrumen fiskal berupa cukai terhadap kantong plastik merupakan upaya untuk mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia. "Pengendalian kantong plastik dengan mekanisme cukai kami anggap tepat sesuai dengan instrumen yang didesain negara melalui undang-undang cukai," katanya.
Source: Republika October 11, 2019 17:37 UTC