Termasuk di antaranya Undang-Undang Kebencanaan dan Undang-Undang Karantina Kesehatan, sebagai pijakan penanggulangan bencana di Indonesia. Karena itu saya sangat mendukung ada yang namanya pembenahan UU Kebencanaan. Segera melakukan revisi UU Kebencanaan termasuk merevisi UU Kekarantinaan," kata Muhadjir saat memberi sambutan di penutupan Rakornas BNPB, Rabu, 10 Maret 2021. Ia pun menjelaskan, baik di dalam UU Kebencanaan maupun UU Karantina Kesehatan tidak secara eksplisit menggambarkan tentang adanya bencana Covid-19. Terlebih UU Karantina Kesehatan lebih banyak berisi tentang karantina kesehatan yang berkaitan dengan penyakit yang berasal dari hewan.
Source: Koran Tempo March 11, 2021 05:48 UTC