REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, Helmy Yahya masih menjabat Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) setelah dinonaktifkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. "Pemberhentian direksi (Helmy Yahya) dengan pengangkatan Plt Direksi yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya (final)," ujar Johnny saat konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (6/12). Johnny menjelaskan, pemberhentian Helmy Yahya masih dapat melalui sejumlah tahapan sampai ada keputusan final dewas. Lalu, apabila dewas tidak mengambil sikap atas pembelaan direksi dalam waktu dua bulan, maka otomatis pemberhentian tersebut menjadi batal," jelas Johnny. Dalam rentang waktu tersebut, lanjut Johnny, direksi yang bersangkutan masih menjalankan tugas sampai ada keputusan final dari dewas.
Source: Republika December 06, 2019 12:53 UTC