Menkopolhukam Tegaskan, Ada Tata Cara Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia - News Summed Up

Menkopolhukam Tegaskan, Ada Tata Cara Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia


Menkopolhukam Tegaskan, Ada Tata Cara Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia[JAKARTA] Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto enggan menjelaskan secara rinci mengenai kewarganegaraan ganda yang diduga dimiliki oleh Menteri Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Ditanya mengenai gugurnya kewarganegaraan Indonesia milik Arcandra karena terdaftar sebagai warga negara lain, Wiranto hanya menegaskan bahwa ada tata caranya yang membuat seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia. "Tata caranya ada (kehilangan kewarganegaraan), tidak usah dipermasalahkan. Meskipun, kembali Wiranto tidak menjelaskan secara rinci perihal tata cara seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa kehilangan kewarganeraannya jika memiliki dua kewarganegaraan sekaligus. Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai UU 12/2006, kewarganegaraan Indonesia secara otomatis hilang ketika WNI mendapatkan, atau memiliki atau mengurus kewarganegaraan lain.


Source: Suara Pembaruan August 15, 2016 06:56 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */