Seperti yang pernah saya bilang sebetulnya, ada sesuatu sebetulnya mengenai kasus beliau," ucap Yasonna. Namun, politisi PDI-P ini enggan menjelaskan lebih detail mengenai "sesuatu" yang dimaksud dalam kasus Antasari Azhar. Keppres itu mengurangi masa hukuman tahanan Antasari selama enam tahun penjara. (Baca: Jokowi Kabulkan Grasi Antasari Azhar)Antasari sudah menjalani kurungan fisik selama tujuh tahun enam bulan sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada tahun lalu. Pada 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Source: Kompas January 25, 2017 08:46 UTC