JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku tengah mengkaji status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar. Arcandra pada Senin (15/8/2016) malam diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Joko Widodo karena memiliki dua kewarganegaraan: Indonesia dan Amerika Serikat. Kajian dilakukan untuk menentukan status kewarganegaraan Arcandra dengan mengacu pada perundangan. (Baca: Status Kewarganegaraan Arcandra Dapat Diperbaiki, Ini Saran Hikmahanto)"Disebut WNA asal Indonesia karena yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan Indonesia. Menurut Hikmahanto, kepemilikan rumah menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meskipun secara fisik tidak selalu berada di Indonesia.
Source: Kompas August 16, 2016 08:03 UTC