Menkumham Sebut Status Kelembagaan KPK Harus Disesuaikan Undang-Undang - News Summed Up

Menkumham Sebut Status Kelembagaan KPK Harus Disesuaikan Undang-Undang


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan, kinerja lembaga penegak hukum sedianya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang melingkupinya. Hal senada, lanjut Yasonna, juga berlaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam memberantas korupsi. Saat ditanya apakah kelembagaan KPK bersifat ad hoc, Yasonna mengatakan bahwa hal itu sebagaimana yang diamanahkan Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002. Yasonna menambahkan, tiga lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan memberantas korupsi yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan harus duduk bersama untuk mendiskusikan perencanaan tersebut. "Jangan ada kesan saling, ada yang lebih lemah, ada yang lebih kuat, semua menjadi satu gerakan yang sama.


Source: Kompas October 17, 2017 15:10 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */