Menpan RB Beri Sanksi ASN yang Absen Usai Cuti Bersama - News Summed Up

Menpan RB Beri Sanksi ASN yang Absen Usai Cuti Bersama


Para ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sak akan dijatuhi hukuman disiplin. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan mengawasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijrah. Kemenpan RB turut mendorong para pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang di seluruh instansi pemerintah agar melakukan pemantauan kehadiran yang dimulai, Senin (10/6). Jika nantinya ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah maka akan dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin. Surat yang berisi perihal 'Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H' menjelaskan laporan hasil pemantauan dapat diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id pada hari itu dan paling lambat pukul 15.00 WIB.


Source: Republika May 31, 2019 23:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */