JawaPos.com – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bersaksi dalam sidang kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam putusan, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy Imam Nahrawi disebut menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar. Pemberian uang itu untuk Asisten Pribadi (Aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dan Staf Keprotokolan Kemenpora Arief Susanto. Uang tersebut diyakini untuk kebutuhan Imam Nahrawi meskipun pernah dibantah oleh ketiganya. Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membantah menerima rincian uang tersebut.
Source: Jawa Pos July 04, 2019 12:00 UTC