Menteri LHK Ingatkan Jajarannya Lanjutkan Corrective Action[JAKARTA] Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menilai, kementerian yang dipimpinnya telah berhasil dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, sebagai kementerian yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ada juga kewenangan dan sekaligus kewajiban regulatif yakni untuk mengatur birokrasi sesuai aturan UU. Terkait hutan sosial, ada kewenangan dan sekaligus kewajiban distibutif dan itu sudah dan terus berjalan. Mari kita jaga prestasi kita, kita siapkan dan jadikan kementerian ini menjadi kementerian yang dewasa,” pesan Menteri Siti menutup arahannya. Sebagaimana dijelaskan Menteri Siti, di tahun 2019, KLHK mendapatpersentase alokasi anggaran yang cukup besar untuk kegiatan prioritas nasional, yaitu sekitar 57-70%.
Source: Suara Pembaruan January 01, 2019 08:26 UTC