"Proses hukumnya masih berjalan, jadi belum berkekuatan hukum tetap. Kita ikuti terus sampai nanti berkekuatan hukum tetap," tandasnya. JawaPos.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menilai, izin proyek reklamasi di Pulau G kepada anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, masih berlaku. Dengan belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi yang diajukan Kementerian LHK untuk memberhentikan sementara reklamasi Teluk Jakarta hingga memenuhi syarat analisis dampak lingkungan (Amdal), masih berlaku. Selain itu, masih bisa diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Source: Jawa Pos June 07, 2016 16:52 UTC