Sesuai tugas, pokok, dan fungsi Kemensos, mereka akan merehabilitasi para korban perdagangan orang itu yang kerap mendapatkan kekerasan seksual. Pasalnya, kekerasan seksual kerap melanda para wanita yang diperdagangkan hingga ke luar negeri itu. Didalamnya, mereka menghadirkan konseling dan reintegrasi sosial bagi mereka yang mengalami kekerasan seksual. "Di dalam kekerasan seksual, diantaranya merupakan korban human trafficking," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansah kepada JawaPos.com di Kantor DPP Nasdem, Jakarta, Selasa (7/6). JawaPos.com - Kementerian Sosial menyoroti persoalan perdagangan orang untuk dijadikan salah satu substansi yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kejahatan Seksual (RUU PKS).
Source: Jawa Pos June 07, 2016 16:41 UTC