Menteri Luhut: IPT 1965 Jangan Atur Indonesia - News Summed Up

Menteri Luhut: IPT 1965 Jangan Atur Indonesia


TEMPO/Purwani Diyah PrabandariTEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menepis putusan International People’s Tribunal on 1965 (IPT 1965). Menurut dia, IPT 1965 tidak berhak mengatur Indonesia. Majelis hakim IPT 1965 menyatakan Indonesia telah melakukan kejahatan dalam kasus pembunuhan massal 1965. Dalam putusan IPT 1965 yang dibacakan kemarin, ada tiga rekomendasi yang digulirkan, yaitu permintaan maaf dari pemerintah kepada semua korban peristiwa 1965, penyintas, dan keluarga mereka. Kamis, 21 Juli 2016 | 12:17 WIBPara hakim Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda.


Source: Koran Tempo July 21, 2016 05:15 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */