Sang menteri juga sudah membayar denda karena melanggar aturan karantina. REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Kementerian Kesehatan Malaysia menjatuhkan denda kepada Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Mohd Khairuddin Aman Razali sebesar RM 1000 atau Rp 3,5 juta karena melanggar perintah karantina. Dia juga mengembalikan gaji selama bulan Mei hingga Agustus dan menyumbangkannya untuk 'Tabung Covid-19'. Sebelumnya anggota Parlemen Seputeh, Teresa Kok pada persidangan parlemen mempersoalkan ketidakpatuhan Mohd Khairuddin dalam menjalankan perintah karantina selama 14 hari. Menteri Perusahaan Perladangan dan Komoditi Dr Mohd Khairuddin Aman Razali dalam pernyataannya meminta maaf kepada seluruh rakyat Malaysia.
Source: Republika August 22, 2020 13:52 UTC