JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, keputusan Ketua DPR Setya Novanto menghidari proses hukum di KPK justru akan menjadi bumerang. "Melarikan diri itu bisa menjadi tindak pidana sendiri, menghalang-halangi penyidikan," ujarnya di Jakarta, Kamis (16/11/2017). KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Penyidik KPK keluar dari rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Mahfud menyebutkan, mulai dari disebut-sebutnya nama Novanto, pemegang saham pemenang tender e-KTP ternyata keluarga Novanto, hingga perintah Novanto yang meminta pejabat Kementerian Dalam Negeri tidak mengenalnya. Setelah surat perintah penangkapan terbit, petugas KPK kemudian mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Source: Kompas November 16, 2017 11:37 UTC