[SP/Radesman Saragih] (Foto: Beritasatu.com)Jambi, Beritasatu.com - Pencegahan penyelewengan dana bantuan penanganan Covid-19 di Provinsi terus ditingkatkan. Memasuki tahap III penyaluran bantuan penanganan Covid-19 di daerah tersebut September ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menjalin kerja sama dengan Pemeintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengawasi penyaluran bantuan dan penggunaan dana penanganan Covid-19. Bila penggunaan dana bantuan Covid-19 tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum, jajaran pemerintah daerah yang menyalurkan dan menggunakan dana bantuan Covid-19 tidak perlu takut diusut. Mitigasi PenyimpanganSementara itu Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jambi, Sudirman pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemprov Jambi sangat terbantu dalam penggunaan anggaran Covid-19 berkat adanya pendampingan dari Kejati Jambi. Bantuan tersebut disalurkan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi sekitar Rp 7 miliar, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi (Rp 2,5 miliar) dan BPBD Provinsi Jambi (Rp 1,5 miliar).
Source: Suara Pembaruan September 05, 2020 05:53 UTC