JawaPos.com – Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, menyesal memenuhi permintaan Karunia Alexander Muskitta untuk memberikan uang sebesar Rp 50 juta. Menurut Yudi, Alexander saat itu meminta uang Rp 50 juta dengan alasan untuk membantu pernikahan anak Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. “Keterangan terdakwa di persidangan mengatakan, bahwa dia bukan terkena OTT tapi Yudi Tjokro hadir ke KPK ketika tiga hari ditetapkan tersangka. Jaksa mencatat, PT Tjokro Bersaudara telah bekerja sama dengan Krakatau Steel sejak 1984. Kemudian Alexander mendorong agar Tjokro Bersaudara dapat menjadi pelaksana proyek di Krakatau Steel.
Source: Jawa Pos July 23, 2019 04:30 UTC