KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dalam surat tersebut, penetapan tersangka Bahar berdasarkan laporan dari korban berinisial A pada 4 September 2018. Namun demikian, penetapan tersangka itu justru dianggap janggal oleh kedua belah pihak, baik kuasa hukum Bahar maupun korban. Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi TersangkaDianggap melakukan kriminalisasiKuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menilai penetapan tersangka yang dilakukan polisi dianggap mengada-ada dan cenderung berupaya melakukan kriminalisasi. Oleh karena itu, menyikapi penetapan tersangka itu pihaknya berencana melakukan upaya praperadilan.
Source: Kompas October 30, 2020 22:18 UTC