Kuasa hukum G, Abdul Hamim menjelaskan, H meminta uang kepada G melalui dirinya dengan dalih untuk memuluskan gugatan perceraian G dengan istrinya. Hamim mengatakan, sidang pertama dijadwalkan untuk digelar pada 12 Februari. Pada sidang keempat, oknum panitera pengganti itu disebut meminta uang sebesar Rp 1 juta dengan alasan biaya untuk juru sita. Hamim mengatakan, pada saat pelaporannya viral, MA kemudian menghubungi Hamim untuk meminta keterangan. Hamim mengatakan, bahwa MA menyayangkan mengapa dia tidak memberikan informasi yang lengkap terkait dugaan tersebut sejak awal.
Source: Kompas March 24, 2018 00:44 UTC