JawaPos.com - Direktorat Jenderal ((Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) mencoret merek Cap Kaki Tiga pascakeluarnya putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan itu disebutkan, bahwa merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug, warga Negara (WN) Inggris Russel Vince. Dengan keputusan itu setiap produk yang menggunakan merek dan logo Cap Kaki Tiga tidak lagi boleh beredar di pasaran. “Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu,” ulas Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman di Jakarta, kepada wartawan, pekan lalu. Dia menegaskan, keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA.
Source: Jawa Pos September 12, 2016 23:48 UTC